Kemudahan akses informasi di era digitalisasi ini tentunya membawa banyak dampak dan perubahan bagi kehidupan. Bagi mahasiswa, tentunya kita harus dapat melek literasi dalam bermedia. Dampak yang dibawa oleh perubahan teknologi memiliki dampak positif dan negatif. Salah satu sisi gelap dari kemajuan ini adalah maraknya judi online atau daring.
Kemudahan ini dapat mendekatkan jarak antar benua, bahkan negara. Saat ini telah banyak marketplace yang menjamur dengan kemudahan aksesnya. Pembeli tidak lagi harus bertemu dengan penjual untuk melakukan transaksi. Kemudahan ini merambah kepada dunia gelap yakni judi online.
Dilansir dari wartaekonomi.id, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah pemain judi online di Indonesia telah mencapai 4 juta orang.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK mengatakan rentang umur pengguna aktif judi online ada pada usia remaja hingga dewasa.
”Sekitar 13% dari total tersebut, yang setara dengan 520.000 individu, berada dalam rentang usia 10 hingga 20 tahun, sementara 13% lainnya, juga 520.000 orang, berusia antara 21 hingga 30 tahun.” Pernyataan ini disampaikan oleh Friderica Widyasari Dewi, dalam sebuah keterangan resmi di Jakarta pada hari Senin, 3 Maret 2025.
Sebagai kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), seharusnya kita patut berhati-hati dan lebih bijak untuk menggunakan kemudahan internet saat ini. Seorang aktivis, yang di gadang-gadang menjadi sebuah Agent Of Change tentunya tidak layak jika sampai terjerumus pada jerat setan judi online.
Sebagai Kader PMII kita memiliki nilai dasar pergerakan yang harus tetap tumbuh di dalam jiwa kita. Judi online tentunya sangat bertentangan dengan nilai nilai dasar pergerakan, diantaranya.
Dilihat dari sudut pandang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), judi online dan bentuk perjudian lainnya sangat bertentangan dengan nilai-nilai fundamental pergerakan yang berlandaskan pada tauhid, habl minallah (hubungan manusia dengan Allah), habl minannaas (hubungan manusia dengan sesama), dan habl minal ‘alam (hubungan manusia dengan alam).
1. Tauhid: Menyerahkan Diri kepada Allah, Bukan kepada Nafsu
Konsep tauhid menekankan bahwa manusia seharusnya hanya bergantung kepada Allah dalam menjalani hidup. Judi bertentangan dengan prinsip tauhid karena:
- Judi menciptakan ketergantungan pada keberuntungan dan mengabaikan prinsip usaha serta kerja keras yang diajarkan dalam ajaran Islam.
- Mengedepankan kepuasan instan yang menjauhkan individu dari keyakinan bahwa rezeki diperoleh melalui usaha yang halal dan berkah.
2. Habl Minallah: Melanggar Prinsip Ketaatan kepada Allah
Islam secara jelas melarang perjudian dalam Al-Qur’an dalam QS. Al-Maidah: 90-91 disebutkan :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ ٩١
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung., Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Karena judi, beberapa hal dapat ditimbulkan :
- Mengakibatkan manusia lalai dari ibadah dan tanggung jawab sosial.
- Mendorong sifat serakah dan ketergantungan pada cara yang tidak halal untuk mendapatkan rezeki.
3. Habl Minannaas: Menghancurkan Tatanan Sosial dan Solidaritas
PMII menekankan nilai persaudaraan, keadilan sosial, dan kesejahteraan bersama. Judi merusak nilai-nilai ini dengan cara:
- Menciptakan kesenjangan ekonomi: Judi online sering kali menguras kekayaan individu tanpa memberikan nilai produktif bagi masyarakat.
- Merusak hubungan sosial: Banyak kasus di mana individu yang terlibat dalam judi online mengalami konflik dalam keluarga, berhutang, bahkan melakukan tindakan kriminal untuk menutupi kerugian mereka.
- Membahayakan generasi muda: Dengan banyaknya remaja yang terjerat judi online, generasi penerus bangsa menjadi rentan terhadap kemiskinan, mentalitas instan, dan perilaku konsumtif.
4. Habl Minal ‘Alam: Mengabaikan Tanggung Jawab Khalifah dalam Memakmurkan Bumi
Sebagai khalifah di bumi, manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan memanfaatkan sumber daya dengan bijaksana. Judi:
- Tidak memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan.
- Merusak potensi individu yang seharusnya dapat berkembang melalui pendidikan, usaha, dan inovasi.
- Menghalangi pertumbuhan ekonomi karena uang yang terlibat dalam judi tidak menciptakan nilai tambah dalam perekonomian yang nyata.
Sebagai aktivis PMII, tentunya kita dapat menyadari bahwa Judi online bertentangan dengan prinsip tauhid dan dapat merusak hubungan individu dengan Allah, sesama manusia, serta lingkungan sekitar. kita seharusnya dapat mengajak mahasiswa untuk mengembangkan sikap kritis dan proaktif dalam menentang praktik perjudian dengan cara meningkatkan literasi digital, membangun kesadaran kolektif, serta mendorong kebijakan yang dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online.
Wallahu a'lam bishawab
Penulis : Fikri Haikal Aryansyach
comment 0 Comments
more_vert